طاعة الزوجة لزوجها في الحق واجب شرعي
Ketaatan Istri Kepada Suami dalam Kebenaran adalah Kewajiban Syariat
Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu
Artikel Ketaatan Istri Kepada Suami dalam Kebenaran adalah Kewajiban Syariat ini masuk dalam Kategori Tanya Jawab Fiqh Pernikahan
السؤال:
Pertanyaan:
هل تأثم الزوجة إذا لم تطع زوجها؟
Apakah istri berdosa jika tidak menaati suaminya?
الإجابــة:
Jawaban :
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:
Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para shahabatnya. Amma ba’du:
فإنها تأثم إثماً كبيراً لمخالفتها لأمر الله ورسوله -صلى الله عليه وسلم-، فقد حث النبي -صلى الله عليه وسلم- المرأة على طاعة زوجها ورغبها في ذلك أعظم ترغيب، وذلك في أحاديث كثيرة صحيحة.
Sesungguhnya ia (istri) berdosa dengan dosa yang besar karena telah menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan wanita untuk menaati suaminya dan memberikan motivasi yang sangat besar dalam hal itu dalam banyak hadits shahih.
منها ما في الترمذي من حديث أبى هريرة -رضي الله تعالى عنه- أن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال:
Di antaranya adalah apa yang terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya.”
Hadits ini dishahihkan oleh as-Suyuthi.
ومنها ما في المسند، وغيره من حديث عبد الله بن أبي أوفى أن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال:
Dan di antaranya adalah apa yang terdapat dalam Musnad (Ahmad) dan selainnya dari hadits Abdullah bin Abi Awfa, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا كُلَّهُ، حَتَّى لَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah Ta’ala, niscaya aku akan memerintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang istri tidak dianggap telah menunaikan hak Tuhannya sampai ia menunaikan hak suaminya seluruhnya, bahkan jika suaminya meminta dirinya (untuk berhubungan) sedangkan ia berada di atas pelana unta, ia tidak boleh menolaknya.”
Asy-Syaukani berkata: “Sanadnya shalih (baik).”
ومنها: ما في المسند أيضا من حديث عبد الرحمن بن عوف -رضي الله تعالى عنه- قال: قال النبي -صلى الله عليه وسلم-:
Dan di antaranya: Apa yang juga terdapat dalam Musnad dari hadits Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang laki-laki memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu sang istri menolak sehingga suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi hari.”
Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, serta hadits-hadits lainnya yang sangat banyak dalam bab ini.
ولا يخفى أن على الرجل أن يراعي حقوق زوجته ويتقي الله -تعالى- فيها فالله -سبحانه وتعالى- يقول:
Dan tidak tersembunyi bahwa wajib bagi laki-laki untuk menjaga hak-hak istrinya dan bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam memperlakukannya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ [البقرة: ٢٢٨]
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” [Al-Baqarah: 228]
وإذا قام كل من الزوجين بحق الآخر وامتثل أمر الله فيه عاشا حياة طيبة.
Dan jika masing-masing pasangan menunaikan hak pasangannya serta mematuhi perintah Allah dalam hal tersebut, niscaya keduanya akan menjalani kehidupan yang baik.
والله أعلم.
Wallahu a’lam.
Sumber : IslamWeb
Leave a Reply