Piagam Madinah (1)



صحيفة المدينة

Piagam Madinah (Bagian Pertama)

Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu

Artikel Piagam Madinah (Bagian Pertama) ini masuk dalam Kategori Sirah Nabawiyah

بعد هجرة الرسول صلى الله عليه وسلم إلى المدينة، وإقامة قواعد المجتمع الإسلامي، كان من الضروري تنظيم العلاقة بين المسلمين وغيرهم من أهل المدينة، من أجل توفير الأمن والسلام للناس جميعا، لذا كانت هذه الوثيقة لتنظيم العلاقة بين المسلمين من جهة، وتنظيمها كذلك مع من جاورهم من القبائل من جهة أخرى، وبما أن قبائل اليهود كانت أكثر القبائل حضوراً في المدينة فقد جاءت أغلب بنود تلك الوثيقة متعلقة بتنظيم العلاقة معهم .

Setelah hijrahnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah dan ditegakkannya fondasi masyarakat Islam, merupakan suatu keharusan untuk mengatur hubungan antara kaum muslimin dengan selain mereka dari kalangan penduduk Madinah, demi mewujudkan keamanan dan kedamaian bagi seluruh manusia. Oleh karena itu, dokumen (piagam) ini hadir untuk mengatur hubungan di antara kaum muslimin di satu sisi, dan mengaturnya pula dengan kabilah-kabilah yang bertetangga dengan mereka di sisi yang lain. Dan dikarenakan kabilah-kabilah Yahudi merupakan kabilah yang paling banyak eksistensinya di Madinah, maka mayoritas klausul dalam dokumen tersebut berkaitan dengan pengaturan hubungan bersama mereka.

وبتتبع بنود الوثيقة نجد أنها تضمنت بنوداً خاصة للمؤمنين بين المهاجرين والأنصار، وبنوداً خاصة لليهود تتعلق فيما بينهم وبين والمؤمنين، وبنوداً عامة تشمل الجميع :

Dengan menelusuri poin-poin dalam dokumen tersebut, kita mendapati bahwa piagam ini mencakup klausul-klausul khusus bagi orang-orang beriman di antara kaum Muhajirin dan Anshar, klausul-klausul khusus bagi kaum Yahudi yang berkaitan dengan hubungan antara sesama mereka dan orang-orang beriman, serta klausul-klausul umum yang mencakup semua pihak:

أولاً: ما جاء من البنود في حق المؤمنين :-

Pertama: Klausul-klausul yang berkaitan dengan hak orang-orang beriman:

1- ( المؤمنون أمة واحدة من دون الناس ) وهذا البند يشمل المؤمنين جميعهم مهاجريهم وأنصارهم، ومن تبعهم ممن لحق بهم وجاهد معهم، وأنهم أمة واحدة من دون الناس قد جمعتهم رابطة العقيدة، فاتحدت قبلتهم ووجهتهم وولاءهم مما يعني إلغاء الروابط والعصبيات وذوبان جميع الفوارق التي تحول دون تحقيق هذه الوحدة الشاملة .

1- (Orang-orang beriman adalah umat yang satu, berbeda dari manusia lainnya). Klausul ini mencakup seluruh orang beriman, baik kaum Muhajirin maupun Anshar mereka, serta orang-orang yang mengikuti mereka, bergabung dengan mereka, dan berjihad bersama mereka. Bahwasanya mereka adalah umat yang satu, terpisah dari manusia lainnya, di mana ikatan akidah (‘aqiidah) telah menyatukan mereka, sehingga kiblat, arah tujuan, dan loyalitas (walaa’) mereka menjadi satu. Hal ini berarti menghapuskan segala ikatan kesukuan, fanatisme kelompok (‘ashabiyyah), serta meleburnya seluruh perbedaan yang menghalangi terwujudnya persatuan yang menyeluruh ini.

2- (كل فريق من المؤمنين على ربعتهم –أي الحال التي جاء الإسلام وهم عليها- يتعاقلون بينهم وهم يفدون عانيهم -أسيرهم- بالمعروف والقسط بين المؤمنين، وإن المؤمنين لا يتركون مفرحا –المثقل بالديون- بينهم أن يعطوه بالمعروف في فداء أو عقل) . وهذا البند يقرر مبدأ التكافل الاجتماعي بين المؤمنين بأن يعينوا الضعفاء ويساعدوا المحتاجين .

2- (Setiap kelompok dari orang-orang beriman tetap berada di atas kebiasaan baik mereka—yaitu keadaan semula sebelum Islam datang yang mereka jalani—mereka saling membayar denda tebusan darah (diyah) di antara sesama mereka, dan mereka menebus tawanan (‘aaniy) mereka dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman. Dan sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan membiarkan orang yang menanggung beban utang yang berat (mufrah) di antara mereka tanpa memberinya bantuan dengan cara yang baik untuk membayar tebusan tawanan atau denda tebusan darah). Poin ini menetapkan prinsip kesetiakawanan sosial (at-takaaful al-ijtimaa’iyy) di antara orang-orang beriman agar mereka meringankan beban orang-orang yang lemah dan membantu orang-orang yang membutuhkan.

3- ومن البنود الهامة: (أن المؤمنين المتقين أيديهم على كل من بغى منهم، أو ابتغى دسيعة ظلم أو إثماً أو عدوناً أو فساداً بين المؤمنين، وإن أيديهم عليه جميعاً، ولو كان ولد أحدهم) . وهذا البند يحتم على المؤمنين نصرة المظلومين والأخذ على يد البغاة والمفسدين، ومعنى قوله (دسيعة ظلم) أي طلب عطية من دون حق، وجاء تخصيص المتقين في هذا البند لأنهم أحرص الناس على تنفيذ الشريعة من غيرهم .

3- Di antara klausul yang sangat penting adalah: (Bahwasanya orang-orang beriman yang bertakwa harus menentang setiap orang yang berbuat zalim (baghaa) di antara mereka, أو atau orang yang menuntut pemberian secara zalim (dasii’at zhulm), berbuat dosa, agresi, atau kerusakan di antara orang-orang beriman. Dan sesungguhnya tangan mereka semua harus bersatu untuk melawannya, meskipun ia adalah anak kandung dari salah seorang di antara mereka). Klausul ini mewajibkan orang-orang beriman untuk menolong orang yang dizalimi dan menindak tegas para pelaku kezaliman serta perusak. Arti dari perkataan (dasii’at zhulm) adalah menuntut suatu pemberian tanpa hak. Pengkhususan bagi orang-orang yang bertakwa (al-muttaqiin) disebutkan dalam poin ini karena mereka adalah manusia yang paling antusias dalam menegakkan syariat dibandingkan selain mereka.

4- (لا يقتل مؤمن مؤمناً في كافر، ولا ينصر كافراً على مؤمن) . وفي هذا البند تأكيد على الترابط بين المؤمنين وموالاة بعضهم لبعض، وفيه دليل على أن دم الكافر لا يكافئ دم المؤمن .

4- (Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin lainnya karena (membela) orang kafir, dan tidak boleh menolong orang kafir untuk melawan orang mukmin). Di dalam klausul ini terdapat penegasan atas hubungan erat di antara orang-orang beriman serta loyalitas timbal balik di antara mereka, dan di dalamnya terdapat dalil bahwa darah orang kafir tidak setara dengan darah orang mukmin.

Bersambung ke bagian berikutnya in sya Allah

Sumber : IslamWeb



Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.