
حكم قطع ” القناة الدافقة ” وإعادة وصلها
Hukum Vasektomi
Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu
Artikel Hukum Vasektomi ini masuk dalam Kategori Tanya Jawab
السؤال
Pertanyaan:
لقد كنت جاهلا عندما دخلت للجراحة لأستأصل القناة الدافقة فماذا أفعل الآن؟ أي ضوابط بمعنى أني سمعت أن هؤلاء الناس لا يقومون بفداء؟…
Saya dulu dalam keadaan tidak tahu saat menjalani operasi untuk memotong kanal ejakulasi (saluran air mani). Apa yang harus saya lakukan sekarang? Apakah ada ketentuan tertentu, karena saya mendengar bahwa orang-orang seperti ini tidak diampuni dosanya ?
الجواب
Jawaban:
الحمد لله.
Segala puji bagi Allah.
أولاً : لا يجوز للرجل أو المرأة القيام بأي عمل جراحي أو غير جراحي يؤدي إلى قطع الإنجاب نهائياً .
Pertama: Tidak diperbolehkan bagi laki-laki maupun perempuan melakukan tindakan, baik operasi maupun non-operasi, yang mengakibatkan terputusnya kemampuan untuk memiliki keturunan secara permanen.
ومن هذه الوسائل المحرَّمة : قطع ” القناة الدافقة ” ، والتي هي عملية جراحية يتم فيها قطع القناتين اللتين توصلان المني من الخصيتين إلى العضو الذكري .
Termasuk dari cara-cara yang diharamkan adalah memotong “kanal ejakulasi”, yaitu sebuah operasi bedah yang dilakukan dengan memotong dua saluran yang menyalurkan air mani dari testis ke alat kelamin laki-laki.
جاء في قرارات مجمع الفقه الإسلامي : ” يحرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل ، أو المرأة ، وهو ما يعرف بالإعقام ، أو التعقيم ، ما لم تدع إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية “.
Dalam keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami disebutkan: “Haram hukumnya menghilangkan kemampuan untuk memiliki keturunan pada laki-laki atau perempuan, yang dikenal dengan istilah sterilisasi, kecuali jika terdapat kebutuhan mendesak yang sesuai dengan standar syariat.”
وقد سبق بيان ذلك في جواب السؤال السؤال الآخر هنا
Penjelasan mengenai hal ini telah disebutkan dalam jawaban pertanyaan lain disini :
- Sterilisasi Wanita Karena Takut Anak Terkena Penyakit Turunan
- Hukum Menggunakan Suntikan Sterilisasi Permanen
ثانياً : أما إعادة وصل ” القناة الدافقة ” بعد قطعها ، فهذا مما يُرجع فيه لأهل الطب ، فإن قرر الأطباء عدم وجود أي ضرر من ذلك فيلزمك القيام بهذه العملية ، وإعادة القناة الدافقة إلى حالتها الطبيعية .
Kedua: Adapun menyambung kembali kanal ejakulasi setelah dipotong, maka hal ini dikembalikan kepada ahli medis. Jika para dokter memutuskan bahwa tidak ada bahaya dari tindakan tersebut, maka engkau wajib melakukan operasi tersebut dan mengembalikan kanal ejakulasi ke keadaan semula.
وأما إذا كان ذلك متعذراً أو يترتب عليه ضرر ، فلا يلزمك شيء ؛ لأن الضرر لا يزال بالضرر.
Namun, jika hal itu tidak memungkinkan atau dapat menimbulkan bahaya, maka tidak ada kewajiban atasmu, karena bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lainnya.
وما دمت فعلت ذلك جاهلا فالله تعالى يعفو عنك ، ولا إثم عليك ، قال الله تعالى : (وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ) وأنت لم تتعمد فعل المعصية .
Selama engkau melakukan hal tersebut dalam keadaan tidak tahu, maka Allah Ta’ala Maha Pengampun terhadapmu dan tidak ada dosa atasmu. Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap kesalahan yang kalian lakukan, tetapi (yang ada dosa) adalah apa yang disengaja oleh hati kalian.” Dan engkau tidaklah sengaja melakukan kemaksiatan.
Sumber: IslamQA.info
Leave a Reply